Januari 09, 2011

Izin BlackBerry Terancam Diputus

Tolak Blokir Situs Porno

Pemerintah tidak main-main dalam upaya memblokir akses konten pornografi di tanah air. Menkominfo Tifatul Sembiring mengancam akan mencabut izin usaha produsen BlackBerry, Research in Motion (RIM), jika dalam dua pekan mendatang mereka tidak memblokir akses terhadap situs porno.

Mekanisme blokir diserahkan sepenuhnya kepada RIM. Yang penting, tidak ada konten porno yang bisa diakses dengan BlackBerry. "Belum ada progress. Saya ingatkan saja kalau batas akhirnya 17 Januari. Kalau tidak, terpaksa izinnya dicabut di Indonesia," ujar Tifatul ketika dihubungi kemarin (8/1).

Tifatul menyebut, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan RIM beberapa kali, namun belum ada solusi signifikan. Bahkan, kata dia, dalam pertemuan terakhir RIM mengeluhkan soal besarnya biaya dan investasi untuk memblokir konten pornografi secara khusus di Indonesia. RIM lalu mengusulkan untuk mengarahkan investasi sensor konten pornografi di BlackBerry kepada operator di Indonesia.

"Ketentuannya sudah jelas. Mereka punya waktu dua minggu atau izin kami tutup. Pemerintah punya hak sebagai otoritas tertinggi di negeri ini dan dasarnya jelas, yakni undang-undang," tegas Tifatul.

Tifatul mengatakan, sebaiknya RIM mematuhi peraturan blokir situs porno dan merumuskan solusi permanen dalam dua pekan mendatang. Pemerintah sudah memberikan kelonggaran untuk kesekian kali. Sejatinya, pihaknya telah memberikan peringatan kepada RIM sejak 31 Agustus 2010. Jadi, pencabutan izin akan langsung diberlakukan bila RIM menolak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Ini amanah UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya pasal 18 dan 19," kata dia.

Walaupun belum sukses seratus persen, Tifatul mengklaim capaian cukup signifikan terkait dengan konten pornografi. Saat ini konten pornografi yang ada tidak bablas seperti dulu. Enam provider besar yang menguasai 94 persen pasar Indonesia sudah melakukan uji coba untuk memblokir dengan sistem filter konten internet.

"Kami sedang lihat apa sistem itu mengganggu kinerja penyedia jasa internet atau tidak.  Jika tidak mempengaruhi, provider boleh mengadakan software sendiri," tutur Tifatul.

Yang jelas, kata dia, pemblokiran konten negatif internet sudah menjadi kewajiban operator. Hal ini sudah menjadi kesepakatan untuk mendapat izin operator. Dia menjelaskan, melalui program internet sehat yang bekerja sama dengan penyelenggara jasa internet (PJI), telah diblokir sekitar 90 persen situs negatif. (zul/dwi)

0 komentar:

Posting Komentar